Senin, 10 Januari 2022

Penegakan Hukum Wujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum

Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat, dalam proses tersebut maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sebagai Negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. 

Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis, maka  tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. 

Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma, menurut Hans Kelsen hukum adalah sebuah Sistem Norma, Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan, norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif.

Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkahlaku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat, aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu, adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

Dalam penegakan hukum tidak identik dengan penegakan keadilan, menegakkan hukum belum tentu menegakkan keadilan, oleh karena itu seorang tokoh dunia, Mahatma Gandhi mengatakan pengadilan yang paling tinggi adalah pengadilan hati, karena keadilan dapat dirasan oleh hati.

Perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dan masih akan berputar pada pusaran yang sama.

Rasa keadilan hakim bisa jadi berbeda dengan rasa keadilan pencari keadilan atau pihak yang berperkara, oleh karena itu salah satu tugas pokok hakim sebagai pemutus perkara harus dapat menggali nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat (rasa keadilan kolektif) untuk kemudian berani menjadikannya sebagai acuan utama di dalam memutuskan suatu perkara.

Menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bagi setiap hakim yang memeriksa perkara.

Persoalan keadilan ialah persoalan yang sangat fundamental dalam penegakan hukum, perwujudan keadilan haruslah didahului dengan kepastian hukum sehingga sangat diperlukan hukum acara atau tidak terlalu banyak multi interpretasi, yang akhirnya putusan Hakim yang adil dapat diketemukan. 


Contact Person : -. 0896-0953-3711.
Email           : -. jeprylubisjepryjepry@gmail.com